Pemerintah Tetap Bagikan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini, Cair 100% Gak?

2 months ago 24

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberikan meski di tengah upaya pemotongan anggaran. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Menurutnya, gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri dan itu dipastikan akan dibayarkan.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu tidak termasuk belanja pegawai. Buat pegawai itu kan bukan yang diefisienkan," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).

Sayangnya, Hasan tidak mengungkapkan apakah pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan dibayar 100% atau tidak. Sebagai catatan, THR dan gaji ke-13 PNS pernah dipangkas saat pandemi Covid-19.

Pada 2020, di awal pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).

Pada 2022, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. Lalu, pada 2023, THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%. Baru pada 2024, THR dan Gaji ke-13 ASN dikembalikan normal dengan pembayaran 100%.

Untuk tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan gaji ke-13 dan THR dipastikan sudah yang sudah dianggarkan.

"Sudah dianggarkan. Sedang diproses." kata Sri Mulyani di Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025)

Sri Mulyani meminta semua ASN menunggu informasi secara resmi. Baik itu mengenai jumlah maupun jadwal pencairan. Namun, dia juga tidak mengungkapkan apakah akan cair 100%.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pencairan akan dilakukan setelah adanya keputusan.

"Itu tanyanya sama DJA. Kita bagian tukang bayar. Kalau udah disuruh baru kita bayar," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/2/2024).

Astera juga belum dapat mengungkapkan dari jauh apakah sudah ada perintah dari perbendaharaan atau belum. Namun, dia memastikan jika sudah ada instruksi, hak ASN tersebut akan diberikan sepenuhnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|