REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pagu anggaran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan. Kepastian itu mengemuka dalam penandatanganan Perjanjian Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2026 antara Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menyampaikan anggaran tersebut menjadi landasan tindak lanjut distribusi pupuk bersubsidi mulai awal tahun depan. Penandatanganan perjanjian dilakukan menjelang pergantian tahun untuk memastikan kesiapan penyaluran bagi petani dan pembudidaya yang terdaftar dalam sistem.
“Pada hari ini, Senin 29 Desember 2025, tepat di posisi jam 18.18, kita sudah menyelesaikan salah satu tahapan yang luar biasa, tahapan krusial sebagai pertanda alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2026 sudah bisa kita tindak lanjuti,” ujar Jekvy.
Ia menjelaskan anggaran Rp46,87 triliun tersebut mencakup kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian sekaligus dukungan bagi sektor perikanan dengan alokasi sekitar Rp999,07 miliar. Kesepakatan ini menandai kesiapan seluruh institusi terkait dalam perencanaan hingga distribusi pupuk guna mendukung swasembada pangan nasional.
Struktur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sektor pertanian sebesar 9,55 juta ton sesuai Keputusan Menteri Pertanian tertanggal 12 Desember 2025. Volume tersebut terdiri atas Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK formula khusus kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta tambahan pupuk ZA 16.449 ton untuk mendukung swasembada tebu.
Untuk sektor perikanan, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 295.676 ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tertanggal 29 Desember 2025. Alokasi ini mencakup Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, serta pupuk organik 83.834 ton yang diperuntukkan bagi kegiatan budidaya perikanan.
Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja menilai kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi sektor perikanan. “Ini sangat bersejarah untuk dunia perikanan, karena mulai 1 Januari para pembudidaya ikan mendapatkan kepastian pupuk bersubsidi untuk kegiatan produksi ikan,” kata Ujang.
Dari sisi pelaksana, PT Pupuk Indonesia (PTPI) menyatakan kesiapan operasional untuk menjalankan mandat penyaluran. Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid mengatakan kontrak ditandatangani sesuai jadwal agar perusahaan dapat langsung bekerja sejak awal tahun.
“Penandatanganan kontrak ini bisa dilaksanakan tepat waktu sebelum 1 Januari 2026, sehingga kebutuhan atau persyaratan legalitas bagi kami untuk segera bekerja di tahun 2026 sudah terpenuhi,” tutur Robby.
Ia menambahkan stok pupuk bersubsidi telah disiapkan di seluruh lini distribusi, mulai dari gudang pabrik hingga kios, serta sistem penyaluran telah diuji. Penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 oleh petani dan pembudidaya yang terdaftar di e-RDKK atau e-PB dengan harga sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan kebijakan diskon harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tetap berlaku pada 2026 dan telah terakomodasi dalam postur anggaran. Data petani penerima terus diperbarui dengan jumlah pendaftar e-RDKK mencapai sekitar 12,7 juta orang. Masa pendaftaran juga diperpanjang hingga 21 Januari 2026 untuk menjangkau petani yang belum terinput.
Dengan anggaran Rp46,87 triliun dan kontrak yang ditandatangani sebelum pergantian tahun, pemerintah menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan menjaga kelancaran produksi pertanian dan perikanan sejak awal 2026 tanpa hambatan pasokan.

3 hours ago
2













































