Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul terus melakukan evaluasi pasca pemindahan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan selatan menyusul beroperasinya Jembatan Pandansimo. Evaluasi dilakukan terutama pada aspek teknis dan kenyamanan petugas di lapangan.
Subkoordinator Kelompok Substansi Promosi Kepariwisataan Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi menyebut pemindahan TPR yang sudah berjalan lebih dari sepekan sejauh ini tidak menemui kendala yang signifikan.
“Catatan kami hanya pada hal teknis saja, terutama kenyamanan petugas di TPR non permanen karena masih menggunakan tenda. Selebihnya semua berjalan lancar,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Markus menambahkan, sejak dibukanya Jembatan Pandansimo, kunjungan wisatawan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama di akhir pekan. “Kalau melihat perbandingannya akhir pekan sebelum dan sesudah dibuka, naiknya sekitar 2.000 orang. Banyak pengunjung yang datang untuk menikmati jembatan, lalu sekalian berwisata di kawasan selatan,” katanya.
Momentum peningkatan kunjungan itu, juga ditangkap dengan berbagai kegiatan komunitas dan pemuda di sepanjang kawasan selatan melalui event-event yang mampu menarik wisatawan. "Intinya kami upayakan agar tetap ada atraksi di kawasan Pantai Bantul agar wisatawan juga semakin tertarik," ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto menilai secara teknis pemindahan TPR berjalan baik, meski masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki. “Secara teknis tidak ada kendala, penarikan retribusi tetap bisa berjalan dengan baik. Hanya saja memang petugas berharap fasilitas di TPR segera diperbaiki,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, pembangunan pos TPR semi permanen yang menjadi solusi sementara kini tengah dikerjakan oleh Dinas PUPR. “Semi permanen yang sudah kami anggarkan di perubahan ini diharapkan selesai Oktober–November. Semoga nanti fasilitasnya lebih representatif,” ucapnya.
Namun demikian, fasilitas semi permanen tersebut masih bersifat dasar. “Belum lengkap, baru semacam gazebo. Belum ada MCK dan sarana pendukung lainnya,” kata Arif.
Ia juga menyebut, dari sisi regulasi, izin pembangunan TPR semi permanen sudah turun dari Gubernur DIY, pasalnya tanah yang digunakan berstatus Sultan Ground (SG), sehingga proses pembangunan bisa dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News