KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja merencanakan pemindahan kantor dari Gedung KPU Kota Jogja di Jalan Magelang No.41 ke gedung eks Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta di Jalan Sultan Agung No.20. Seiring rencana tersebut, KPU mengajukan pendanaan pemeliharaan dan renovasi gedung, termasuk pemulihan fasad bangunan cagar budaya agar kembali sesuai bentuk aslinya.

Ketua KPU Kota Jogja, Harsya Aryosamodro, mengatakan keterbatasan ruang di kantor lama menjadi alasan utama perpindahan. Menurutnya, jumlah sumber daya manusia yang terus bertambah, pengembangan divisi kerja, serta kebutuhan gudang dan arsip yang lebih representatif membuat gedung saat ini tak lagi memadai.

Selain itu, sebagian bangunan KPU Kota Jogja merupakan cagar budaya sehingga tidak memungkinkan dilakukan perubahan struktur.

“Oleh karena itu kami mengajukan pendanaan untuk mengembalikan fasad bangunan cagar budaya seperti semula sekaligus melakukan pemeliharaan gedung,” ujar Harsya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran yang diajukan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Dana tersebut diusulkan melalui proposal hibah pemeliharaan dan renovasi gedung eks KPP Pratama Jogja kepada Pemerintah Kota Jogja.

Harsya menuturkan KPU Kota Jogja telah memperoleh izin penggunaan gedung di Jalan Sultan Agung melalui skema pinjam pakai dari Kementerian Keuangan sejak 2023. Gedung tersebut diketahui sudah tidak difungsikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Sejak 2023 kami mendapatkan surat pinjam pakai. Tahun ini kami mengajukan hibah pemeliharaan dan renovasi kepada Pemkot Jogja,” katanya.

Renovasi yang direncanakan, lanjut Harsya, tidak mencakup pembangunan baru maupun perubahan struktur bangunan. Pekerjaan hanya difokuskan pada pemeliharaan, baik di gedung lama KPU Kota Jogja maupun di gedung eks KPP Pratama.

“Renovasi berupa perbaikan atap, dinding, lantai, serta penyesuaian fasad bangunan cagar budaya. Detail Engineering Design (DED) juga sudah kami susun,” ujarnya.

Ia menambahkan, perencanaan renovasi sebenarnya telah dipersiapkan sejak 2023. Namun prosesnya sempat tertunda karena padatnya tahapan Pemilu 2023–2024 yang baru rampung hingga Februari 2025.

Setelah seluruh tahapan pemilu selesai, KPU Kota Jogja baru bisa melanjutkan penyusunan dokumen teknis renovasi.

Terkait status aset, Harsya menegaskan gedung di Jalan Sultan Agung merupakan milik Kementerian Keuangan yang dipinjamkan kepada KPU Kota Jogja selama lima tahun hingga 2028.

“Kami berharap rencana ini dapat segera terealisasi, tentu dengan tetap mengikuti arahan Wali Kota serta menyesuaikan kondisi keuangan Pemerintah Kota Jogja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|