Pemkab Gunungkidul Optimistis Review RTRW Disetujui Pusat

2 hours ago 10

Pemkab Gunungkidul Optimistis Review RTRW Disetujui Pusat Aktivitas kunjungan wisata di Pantai Ngandong, Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul. Foto diambil 28 Juli 2024. Harian Jogja - David Kurniawan\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Titi Sasana Gunungkidul optimistis persetujuan subtansi review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah segera didapatkan. Hal ini tak lepas adanya rencana penandatangan dokumen clear and clean terhadap hasil audit tata ruang didalam draf tersebut.

“Minggu depan kita akan menandatangani dokumen clear and clean dengan Ditjen Pengendalian, Kementerian ATR/BPN di Semarang,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya berita acara dokumen clear and clean atas audit tata ruang, maka makin memperbesar harapan untuk memeroleh persetujuan subtansi dari Kementerian terkait. Pasalnya, setelah berita acara keluar, maka langsung diurus ke Ditjen Tata Ruang guna memeroleh persetujuan subtansi.

BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat Belum Masuk Program Prioritas di Gunungkidul

“Istilahnya sudah 95% sudah disetujui karena tinggal persetujuan secara formalitas. Jadi, kami yakin minggu depan sudah bisa mendapatkan persetujuan subtansi,” ungkapnya.

Menurut dia, saat dilaksanakan rapat lintas sectoral di tingkt Kementerian ada sejumlah catatan dari tim Kementerian berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata ruang. Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut, salah satunya menyangkut tentang kepemilikan izin Kesesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan.

“Sudah ada koordinasi lanjutan dan tidak ada masalah. Makanya, kami yakin persetujuan subtansi dari revie RTRW Gunungkidul segera bisa didapatkan,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta. Menurut dia, berdasar hasil rapat lintas sektor terbatas dengan tim dari Kementerian ATR/BPN hanya memberikan sedikit catatan untuk perbaikan.

“Catatan-catatan yang diberikan bisa ditindaklanjuti, maka bisa segera diterbitkan persetujuan subtansi untuk review RTRW,” kata Sri Suhartanta.

Di sisi lain, pihaknya juga diminta untuk berkonsultasi ke Pemerintah DIY maupun Kementerian Dalam Negeri. “Pasti kami akan konsultasi. Apalagi catatan hanya menyangkut tata ruang, sedangkan yang lain tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2, Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lekong mengatakan, catatan yang diberikan berkaitan dengan audit tata ruang. Hal ini dikarenakan ada potensi pelanggaran dengan ketentuan yang sudah ada.

Menurut dia, dengan adanya temuan tersebut maka diwajibkan untuk melakukan perbaikan. Meski tidak menyebut dugaan pelanggaran ini, tapi ia berharap segera ditindaklanjuti agar semakin mempermudah dalam proses penerbitan persetujuan subtansi terkait dengan review RTRW.

“Untuk penyelesaian memang ada mekanismenya. Yang jelas, ada rentang waktu seminggu guna perbaikan. Memang untuk dapat persetujuan subtansi butuh proses dan semua tahapan harus dilalui,” katanya dalam rapat lintas sectoral terbatas di Kantor Setda Gunungkidul, Rabu (20/8/2025). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|