Pemkab Sukoharjo Bakal Denda Warga yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

1 hour ago 1

Pemkab Sukoharjo Bakal Denda Warga yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Ilustrasi larangan merokok. - freepik

Harianjogja.com, SUKOHARJO – Warga yang nekat merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR akan mendapat sanksi dari Pemkab Sukoharjo berupa denda mulai Rp50.000 hingga Rp200.000.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, Pemkab Sukoharjo segera membentuk tim Satgas KTR yang bertugas mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda No 1/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan oleh DPRD Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Guna menindaklanjuti penerapan regulasi itu, Pemkab Sukoharjo tengah merancanng Perbup Kawasan Tanpa Rokok sebagai aturan turunan perda.


Dalam perbup itu diatur lokasi yang wajib menerapkan KTR serta mekanisme sanksi bagi pelanggar. Sosialisasi rancana Perbup Kawasan Tanpa Rokok dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dengan mengundang perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

“Esensi regulasi KTR yakni mewujudkan ruang hidup yang bersih dan sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko bagi kesehatan. Selain itu, membangun kesadaran kolektif tentang menghindari paparan asap rokok bagi diri sendiri maupun orang sekitar,” kata Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, Selasa (25/11/2025).

Dalam regulasi itu disebutkan lokasi yang wajib menerapkan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, dan tempat ibadah. Sementara angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi.

Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar tradisional, bioskop diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang posisinya pada ruang terbuka dan terpisah dari aktivitas utama. “Tempat khusus merokok harus terpisah dari aktivitas utama agar tidak mengganggu pengunjung lain. Mereka harus dilindungi dari paparan asap rokok,” ujar dia.


Selain itu, diatur sanksi bagi pelanggar di KTR. Misalnya, masyarakat yang nekat merokok di KTR dikenai sanksi denda antara Rp50.000-Rp200.000. Sedangkan pengelola kawasan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok atau memasang iklan rokok di area KTR dikenai sanksi denda Rp1.000.000.

Guna memastikan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Sukoharjo bakal membentuk satgas. “Anggota satgas KTR bertugas melakukan pengawasan, mengendalikan iklan rokok serta melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran di area KTR,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan di sejumlah kota di Tanah Air seperti Solo, Bandung, dan Jakarta.

Regulasi ini diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif asap rokok. Regulasi itu mengacu mengacu pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, serta tempat bermain anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|