REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Strategi utama yang diusung adalah peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan percepatan digitalisasi sistem pemungutan.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Selasa. Agenda rapat tersebut membahas Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," ujar Rico Waas.
Rico menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah (perda) ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses penyusunannya telah melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.
Proyeksi PAD dan Perluasan Basis Penerimaan
Dalam kebijakan fiskalnya, Pemkot Medan memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada R-APBD 2027 mencapai Rp4,167 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp291,71 miliar dibandingkan target P-APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," kata Rico.
Ia menekankan bahwa peningkatan PAD bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, pertumbuhan pendapatan daerah harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
Penyesuaian Retribusi dan Penertiban Aset
Perubahan perda ini juga menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyempurnaan itu mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Terkait pengelolaan aset, Pemkot Medan tengah menyiapkan pengamanan hukum melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah. Pengamanan fisik akan dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
"Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemkot Medan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD," tegas Rico.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4
















































