Pemkot Solo Terapkan WFA Tiga Hari, Layanan Tetap Optimal

3 hours ago 1

Harianjogja.com, SOLO— Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga hari, Senin hingga Rabu (29–31/12/2025). Kebijakan ini ditegaskan tidak mengganggu pelayanan publik yang tetap berjalan normal dan optimal.

Penerapan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai secara Fleksibel di Lingkungan Pemkot Solo. Aturan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian PANRB guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat jelang libur Tahun Baru 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Solo juga berharap dapat mendorong pergerakan ekonomi daerah selama libur akhir tahun, sekaligus memberi fleksibilitas pola kerja ASN tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan WFA hanya berlaku bagi pegawai nonpelayanan langsung. Sejumlah sektor strategis seperti kesehatan, perhubungan, pemadam kebakaran, kecamatan, dan layanan publik lainnya tetap beroperasi dengan skema work from office (WFO) minimal 50 persen pegawai.

SE itu untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur Tahun Baru 2026 dan mendorong pergerakan ekonomi di Kota Solo, serta memberikan pedoman mengenai fleksibilitas tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Solo guna memberikan keleluasaan dalam pola kerja tanpa mengurangi kualitas dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai Pemkot Solo yang dapat menerapkan WFA selama tiga hari harus mendapatkan persetujuan Kepala Perangkat Daerah, pelaksana presensi sesuai ketentuan jam kerja melalui aplikasi SiPedro, bersedia hadir sewaktu-waktu ke kantor apabila diperlukan, tidak mengambil hak cuti pada 22-25 Desember 2025, dan melaporkan output WFA kepada atasan maksimal H+1.

WFA dikecualikan bagi Perangkat Daerah/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja terkait layanan kesehatan lainnya, kecamatan/kelurahan, unit kerja layanan pimpinan daerah dan pimpinan DPRD.

Kemudian juga lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/perusahaan lain yang sejenis. Kepala Perangkat Daerah mengatur penugasan WFA dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan jumlah Pegawai Work From Office (WFO) minimal 50% dari total pegawai.

Kepala Perangkat Daerah melaporkan daftar usulan pegawai yang mendapatkan penugasan WFA kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo paling lambat 23 Desember 2025.

Pejabat yang membidangi urusan Kepegawaian atau Pengelola Kepegawaian wajib melaporkan output WFA dari pegawai paling lambat H+1 pelaksanaan WFA kepada Kepala BKPSDM Kota Solo.

Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan WFA berlaku mulai 29 Desember 2025. Ia memastikan tetap ngantor di Balai Kota Solo selama kebijakan WFA bagi pegawai Pemkot Solo berjalan. “WFA yang nonpelayanan, kalau pelayanan publik tetap buka, kami buka optimal,” jelas dia kepada wartawan.

Pemkot Solo menegaskan kebijakan WFA menjadi langkah adaptif menghadapi dinamika libur akhir tahun tanpa mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|