Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya Febrina KusumawatiSEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menata dan memperketat pengawasan terhadap usaha minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya. Langkah ini diawali dengan pendekatan persuasif melalui dialog bersama para pengusaha, sekaligus penegasan bahwa aturan hukum akan ditegakkan secara tegas bagi yang melanggar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, penataan usaha mihol dilakukan agar kegiatan bisnis sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota yang tertib dan aman. Aturan ini juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” kata Febrina, Jumat (7/11/2025).
Dalam Perda tersebut, Pemkot menyoroti dua poin penting di Pasal 69 Ayat 9. Pertama, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Kedua, larangan keras terhadap iklan atau promosi mihol dalam bentuk apa pun di semua media, termasuk media sosial.
Febrina menjelaskan, usaha mihol termasuk jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Konsumsi di tempat (dine in) hanya diperbolehkan bagi usaha dengan izin resmi berstatus bar, sedangkan tempat lain wajib menyesuaikan izin dan batasan yang berlaku.
“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” ujarnya.
Selain menyasar pelaku usaha, Pemkot Surabaya juga menertibkan promosi dan konten iklan minuman beralkohol di ranah digital. Dinkopumdag berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada para influencer.
“Kami memahami profesi influencer, tapi mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” tegas Febrina.
Langkah ini terbukti efektif. Sebagian besar konten promosi mihol yang diperingatkan telah diturunkan (take down). Namun, masih ada satu akun personal yang dalam pemantauan Pemkot. Febrina menegaskan, tindakan terhadap akun pribadi tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” katanya.
Pemkot memastikan penegakan hukum akan tetap dilakukan jika pelanggaran berulang. Sanksi akan diterapkan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penutupan usaha sebagai langkah terakhir.
“Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk ikut memantau. Jika menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan namun masih terjadi, segera laporkan ke Pemkot,” pungkas Febrina.
Febrina menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Surabaya menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan beretika, sejalan dengan semangat menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi dan promosi minuman beralkohol.
.

2 hours ago
1








































