Pemprov Jabar Jelaskan Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Gubernur Sampai Puluhan Miliar

4 hours ago 5

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berdialog dengan para rektor saat acara Silaturahim Gubernur dengan Rektor Perguruan Tinggi di Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, menjelaskan dasar hukum yang membuat komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional gubernur dan wakil gubernur Jabar hingga di atas Rp 30 miliar per tahun. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran jelas atas besaran upah yang kini jadi sorotan publik karena besarnya, dan juga dinilai tak terkena kebijakan efisiensi.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 Tahun 1993.

Akhmad menjelaskan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp 2.215.627.310 per tahun.

"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp 75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp 9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp 136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp 7.140.000," kata Akhmad.

Akhmad mengungkapkan, angka tersebut termasuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp 3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp 1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp 7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 180.000. "Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp 560.000 dan Belanja Insentif bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp 1.974.636.000," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp 28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

"Sehingga besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp 31.015.627.310 per tahun," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|