Pemprov Papua Tengah hibah tanah untuk pembangunan Kantor Kejati Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait hibah tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyatakan bahwa keberadaan kantor kejaksaan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang cepat dan efektif. "Adanya kejaksaan di Papua Tengah sangat penting guna menjamin penegakan hukum yang cepat, mudah, dan lebih efektif bagi masyarakat," katanya.
Menurut Nawipa, keterbatasan infrastruktur hukum selama ini menghambat proses pengawasan. Dengan kondisi geografis dan luas wilayah Papua Tengah, kehadiran kantor kejaksaan akan memperkuat pelayanan hukum di daerah tersebut.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi fondasi utama bagi terciptanya Papua Tengah yang aman, tertib, dan adil. Selain itu, langkah ini mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Papua, Teddy Widodo, mengapresiasi langkah Pemprov Papua Tengah yang telah menghibahkan tanah seluas 4 hektare. "MoU antara Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua menjadi dasar untuk memperkuat pendampingan sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1














































