Kejari Semarang Panggil 261 Penunggak PBB untuk Klarifikasi

2 hours ago 1

Kejari Semarang undang penunggak PBB untuk diklarifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memanggil 261 wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta. Pemanggilan ini berlangsung mulai 24 hingga 27 November 2025 di Semarang.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menyatakan bahwa kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara, mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam proses klarifikasi dan penagihan agar sesuai ketentuan hukum.

Menurut Tandyo, total jumlah tunggakan yang belum terbayar dan dibantu penagihannya oleh kejaksaan mencapai Rp108 miliar. Dalam proses ini, wajib pajak yang belum mampu melunasi akan dibuatkan berita acara yang mencakup kesepakatan pembayaran dan komitmen waktu pelunasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Antonius Hariyanto, mengungkapkan bahwa selama dua hari pelaksanaan klarifikasi, telah terkumpul sekitar Rp2,48 miliar dari pembayaran PBB. Dengan fasilitasi kejaksaan, proses penagihan diharapkan dapat berjalan lebih cepat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|