8000hoki Agen web Slot Maxwin Terbaik Pasti Jackpot Full Non Stop
hokikilat Top Demo server Slot Maxwin Indonesia Online Pasti Lancar Scatter Full Banyak
1000hoki.com Daftar situs Slot Gacor Indonesia Terbaik Mudah Win Online
5000hoki.com Data Agen server Slot Maxwin Japan Terbaik Sering Scatter Terus
7000hoki Data Login situs Slot Maxwin Terkini Gampang Lancar Win Banyak
9000hoki.com List ID web Slot Maxwin Japan Terpercaya Sering Scatter Full Non Stop
Data ID game Slot Maxwin server Japan Terbaru Gampang Lancar Menang Full Setiap Hari
Idagent138 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Luckygaming138 login Slot Gacor
Adugaming login Akun Slot Gacor Terpercaya
kiss69 login Id Slot Terpercaya
Agent188 Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya
Moto128 login Akun Slot Online
Betplay138 login Id Slot Game Terbaik
Letsbet77 Akun Slot Online
Portbet88 Slot Anti Rungkat Terbaik
Jfgaming168 Daftar Akun Slot Gacor Online
Mg138 Id Slot Maxwin
Adagaming168 Daftar Slot
Kingbet189 Daftar Id Slot Game Terbaik
Summer138 login Akun Slot Maxwin Online
Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) melakukan penelitian atas 2 kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) mengenai Benih Bening Lobster (BBL). Penelitian dilakukan terhadap nelayan lobster di tiga lokasi perairan Indonesia.
Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin Kunto Adi Wibowo. Penelitian itu dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024.
Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 24/2024 tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan.
"Dua kebijakan itu secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2% serta penetapan harga BBL," kata Kunto.
"Hasil penelitian menunjukkan nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut bernilai positif bagi pendapatan mereka, serta dapat menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia," tambahnya.
Kunto menjelaskan, penelitian yang dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
"Para nelayan lobster mendukung kebijakan BBL pemerintah. Tercatat sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan mereka atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih," paparnya.
"Pelestarian lingkungan menjadi perhatian para nelayan, sehingga mereka mendukung pembatasan tangkapan (kuota) dan pengembalian ke alam (restocking) BBL yang ditetapkan melalui Kepmen no 7 tahun 2024," tambahnya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 65% responden sangat setuju, kebijakan BBL saat ini berimbas positif pada kelestarian lobster di alam.
"Oleh sebab itu mereka menyadari kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan cara mengembalikan 2% tangkapan mereka ke alam, melaporkan hasil tangkapan, serta menggunakan alat tangkap yang pasif dan ramah lingkungan," ujar Kunto yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi, Fikom-Unpad.
Namun demikian Kunto mengingatkan perlunya peningkatan pengetahuan nelayan lobster terhadap kebijakan BBL.
"Pemerintah pusat, dalam hal ini KKP perlu lebih aktif turun ke lapangan untuk memberi penyuluhan. Dengan demikian pengetahuan masyarakat nelayan lobster akan meningkat dan mereka merasa negara memperhatikan permasalahan mereka," ucapnya.
Sementara itu, imbuh dia, penyuluhan dalam bentuk tatap muka menjadi pilihan utama untuk penyampaian informasi yang tepat kepada para nelayan, karena lokasi-lokasi para nelayan lobster seringkali jauh dari akses transportasi dan telekomunikasi.
"Salah satu contoh di Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi lokasi penelitian, media dan internet yang biasanya menjadi sumber informasi bagi masyarakat perkotaan tidak dapat menjangkau mereka karena akses menuju ke lokasi sangat jauh dan tidak mudah," katanya.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan sebaiknya menggandeng para ketua kelompok nelayan dan pemimpin lokal dalam rangka penyebaran informasi bagi para nelayan lobster. Apalagi para nelayan lobster menghabiskan waktunya berhari-hari di laut untuk melakukan penangkapan, sehingga mereka perlu mendapat perlakuan khusus saat mengedukasi tentang kebijakan BBL," pungkas Kunto.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Oktober 2024, Produksi Perikanan RI Tembus 18,26 Juta Ton
Next Article Menteri Trenggono: 10 Tahun Lagi RI Rajai Produksi 5 Produk Perikanan