Pengusaha Properti Buka-bukaan, Warga RI Tak Cuma Butuh PPN DTP

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Namun kalangan broker menilai kebijakan ini tidak berpengaruh signifikan pada penjualan karena masyarakat sudah terbiasa mendapatkan insentif ini.

Meski begitu, perpanjangan PPNDTP diakui jadi opsi satu-satunya untuk mencegah perlambatan di sektor properti nasional. Jika insentif itu dihapus, otomatis harga beli rumah akan langsung naik.

"Menurut saya lanjut pun dampaknya sudah tidak (signifikan), (tapi) kalau nggak lanjut itu buat riak yang nggak perlu. Insentif PPN kan sudah jalan 2 tahun lebih, sebenarnya, nggak ada chance juga karena orang udah biasa," kata Dewan Kehormatan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Darmadi Darmawangsa dalam halal bihalal Arebi di Jakarta, Rabu (7/5/2015).

"PPNDTP, nggak ada jalan selain diperpanjang. Karena kalau nggak diperpanjang riaknya negatif. Itu bisa jadi isu bagi broker," sambungnya.

Selain insentif PPN, upaya untuk menggerakkan properti bisa dari insentif pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Pemerintah mengklaim sudah memberikan insentif ini, tapi belum semua menerapkan.

"Kita ada program lagi yang kita rasa yang belum disentuh oleh pemerintah, itu mengenai BPHTB. Jadi BPHTB itu kita berharap itu dapat katakan seperti subsidi atau diskon dari pemerintah, free BPHTB khusus untuk pemilik rumah pertama nih, untuk rumah yang primary," kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Clement Francis di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sedangkan untuk secondary house, broker juga berharap ada diskon sejenis yakni diskon 50% bahkan dipotong 100%. Di mana nilai BPHTB sekarang 5% bisa jadi 0% untuk pemilik rumah pertama, atau secondary bisa jadi 2,5%.

"Diskon lah, kalau yang secondary diskon ya. Syukur-syukur kalau bisa free juga untuk pemilik rumah pertama, karena orang pemilik rumah pertama belum tentu dia beli rumah primary, bisa juga dia beli rumah secondary," sebut Clement.

Namun hal itu perlu mendapat persetujuan kepala daerah, bukan hanya pemerintah pusat.

"Kita tahu bahwa ini ranahnya bukan di Dirjen Keuangan, bukan Dirjen Pajak, tapi ini ranahnya masing-masing kepala daerah, which is gubernur. Jadi ini kita ranahnya beda lagi, domainnya beda lagi, Kementerian Dalam Negeri yang membawahi para gubernur. Jadi kebijakannya agak beda memang," sebutnya.

Adanya insentif BPHTB untuk rumah bisa membuat harga rumah diskon misalnya untuk rumah subsidi sebesar 4-6 juta. Bahkan untuk rumah miliaran diskonnya bisa puluhan juta. Alhasil industri turunan yang menjadi rantai pasok bisa ikut bergerak.

"Untuk menggerakkan transaksi properti. Yang kita tahu bahwa properti kan men-generate banyak usaha-usaha lainnya, 174 usaha atau bidangnya di rantai pasok itu bisa menggerakkan perekonomian kita," ujar Clement.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Dagang-Daya Beli Turun, Sektor Properti Masih Sakti?

Next Article Video : Simak! Simulasi Penghapusan Pajak Untuk Pembelian Rumah

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|