Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan suplai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk para pengecer. Sebagai penggantinya, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 Kg itu di pangkalan dan agen resmi Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah melalui agen pangkalan resmi dari PT Pertamina (Persero).
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (3/2/2025).
Sebagai gantinya, ia mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS). "Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.
Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," ujarnya.
Sebelumnya, Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Joevan Yudha Achmad menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan dinas terkait, misalnya di wilayah DKI Jakarta serta memonitor ketersediaan stok di pangkalan setiap hari.
"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," jelas Joevan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dan memprioritaskan pembelian LPG 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga," tutupnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Pro-Energi Fosil, Ini Untung & Ruginya Bagi Indonesia
Next Article Tak Tepat Sasaran, DPR Ungkap Pemakai LPG 3 Kg dari Kafe Hingga Artis!