Perangi Knalpot Brong, Polisi di Cimahi 'Blusukan' ke Sekolah Sasar Sepeda Motor Pelajar

3 hours ago 5

Personel Unit Lalu Lintas Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi melakukan penertiban knalpot brong pelajar di lingkungan sekolah. 

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polisi menabuh genderang perang melawan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cimahi. Polisi menyasar sekolah-sekolah untuk menertibkan knalpot tak sesuai standar itu di kalangan pelajar.

Lingkungan sekolah dibidik polisi lantaran penggunaan knalpot bising juga kerap digunakan oleh kalangan pelajar. Sehingga, mendatangi sekolah menjadi cara jitu untuk memberantas hal tersebut. Seperti yang dilakukan personel Unit Lalu Lintas Polsek Cimahi Selatan.

Mereka mendatangi langsung sejumlah sekolah. Agar tak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), polisi menyasar parkiran dan masih mendapati sepeda motor pelajar yang menggunakan knalpot brong.

"Penertiban knalpot brong kami juga menyasar sekolah-sekolah dan ternyata cukup banyak. Selain mengedikasi, kami juga copot langsung knalpotnya buat efek jera," kata Panit 1 Lantas Polsek Cimahi Selatan, Ipda Yusup Gustiana saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong di lingkungan sekolah, akan berkelanjutan. Karena, dengan melakukan secara humanis dan memberikan langsung edukasi kepada para pelajar terkait dengan pentingnya menaati dalam berlalu lintas menjadi cara jitu.

"Di lingkungan pelajar ini ternyata lumayan banyak yang masih pake knalpot brong. Dari 2 sekolah aja kemarin ada sekitar 36 knalpot brong yang kami tertibkan. Jadi ini akan terus berlanjut," kata dia.

Dirinya menjelaskan, razia knalpot brong ini dilakukan karena suara bisinya menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat dan sekolah terkait dampak knalpot brong yang menimbulkan suara bising itu.

"Kami juga menerima adanya aduan dari masyarakat dan pihak sekolah terkait knalpot brong ini," ujar Yusup.

Dirinya melanjutkan, penertiban ini merupakan langkah konkret polisi dalam menerapkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya dan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.

Apalagi penggunaan knalpot brong di jalan raya itu dilarang berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aturan dan sanksi sudah jelas. Denda Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan dan knalpot brongnya kami tertibkan. Jadi kami imbau masyarakat secara umum, jangan pake knalpot brong lagi," kata Yusup. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|