Jakarta, CNBC Indonesia - Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan terus melesat mengalahkan penyaluran BNPL di perusahaan pembiayaan. Meski demikian, hal ini dianggap bukan masalah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran BNPL oleh perbankan tumbuh 43,76% menjadi Rp 22,12 triliun. Sedangkan BNPL dari perusahaan pembiayaan sebesar Rp 6,82 triliun, tumbuh 37,6%.
Sebagai catatan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan pesat BNPL di sektor multifinance disebabkan oleh basis sumber data yang masih kecil.
"Jadi sedikit saja pertumbuhan (secara nominal), persentasenya akan besar," kata Agusman dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK di Jakarta, Selasa, (11/2/2025).
Sebagian besar pertumbuhan BNPL terjadi di sektor perdagangan, khususnya e-commerce. Meskipun mengalami ekspansi pesat, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 2,99%.
Agusman pun menyoroti perbedaan dinamika BNPL antara perbankan dan perusahaan pembiayaan. Meskipun layanan ini menarik di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan tetap memiliki segmen tersendiri dalam ekosistem ekonomi digital.
"Meski di perbankan kegiatan BNPL sangat menarik, ternyata untuk perusahan pembiayaan hal ini bukan jadi hambatan, karena ada segmennya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pertumbuhan BNPL lebih cepat bila dibandingkan dengan kucuran kredit perbankan yang tumbuh 10,39% menjadi Rp 7.827 triliun, dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang naik 6,92% menjadi Rp 503,43 triliun.
"Untuk meningkatkan kualitas pendanan menciptakan ekosistem industri yang sehat, OJK sempurnakan ketentuan BNPL," ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Diketahui penyempurnaan ketentuan atau aturan OJK terkait BNPL seperti syarat batas usia. Rencananya akan diatur penerima yang dibolehkan adalah berusia 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, juga ada minimal pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Di lain sisi, dari penyedia produk dan layanan keuangan, perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada nasabah untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan layanan tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resmi, syarat tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perluas Bisnis Konsumer, Bank Asing "Lawan" Paylater & Fintech
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan di Era Prabowo