Bekasi, CNBC Indonesia - Meski kini sudah boleh diekspor, status perdagangan kratom di dalam negeri masih belum jelas. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik.
"Jadi belum ada peraturan yang terkait dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua," ujar Budi saat ditemui usai melepas ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Hal ini berarti, meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak serta-merta produk ini bisa dijual bebas di dalam negeri.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah ini berarti kratom bisa diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri, Budi tidak memberikan jawaban tegas.
Foto: Bubuk Kratom. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Bubuk Kratom. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
"Belum ada aturan khusus ya. Tapi pada prinsipnya, diekspor boleh sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Perlu diketahui, kratom sebelumnya sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya kini berubah.
"Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelasnya.
Meskipun kratom kini menjadi komoditas ekspor potensial, belum adanya regulasi perdagangan untuk di dalam negeri, membuat posisinya di pasar domestik masih abu-abu. Tanpa aturan yang jelas, industri dan pelaku usaha di dalam negeri saat ini masih perlu menunggu kepastian hukum terkait apakah kratom bisa dijual secara legal di pasar lokal atau hanya terbatas untuk ekspor.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI
Next Article Diam-Diam Jakarta Punya Daun 'Surga' yang Bikin Cuan, Laku Keras di AS