REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2026 di Aston Gorontalo Hotel & Convention Center, Rabu (16/9/2026). Kegiatan mengusung tema “Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo”.
Kegiatan diikuti sebanyak 100 peserta, yang terdiri atas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, aparat penegak hukum, dan Notaris se-Provinsi Gorontalo. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, Bc.I.P., S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan sebagai bagian dari pembukaan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Tahun 2026.
Dalam laporan tersebut Arif Rahman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, aparat penegak hukum, dan Notaris se-Provinsi Gorontalo. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Laporan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kegiatan Rakor MPWN dan MPDN merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai pembinaan dan pengawasan Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan Notaris harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan Notaris menjalankan jabatan secara profesional, berintegritas, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan hukum yang dapat dipercaya masyarakat.
“Pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan Notaris. Pengawasan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, berintegritas, tertib administrasi, dan memberikan pelayanan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Kakanwil juga menekankan bahwa setiap persoalan harus ditangani berdasarkan kewenangan, prosedur, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa saat ini terdapat 81 Notaris aktif yang tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo. Keberadaan Notaris memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat serta aktivitas ekonomi yang membutuhkan kepastian hukum melalui akta autentik dan layanan kenotariatan lainnya.
Sepanjang awal tahun 2026 hingga pelaksanaan kegiatan, terdapat satu permohonan persetujuan pemanggilan Notaris dari aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan 23 Notaris. Selain itu, terdapat lima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Dari lima laporan tersebut, empat telah diselesaikan dan satu masih dalam proses.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengaduan masyarakat, Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2026 juga dirangkaikan dengan Diseminasi Pedoman Pelaporan dan Monitoring Notaris melalui SI-PENA (Sistem Pelaporan dan Monitoring Notaris) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Kiki Rizki Wardhana, S.T.

4 hours ago
3
















































