PT KAI Daop 6 Jogja bersama Polda DIY dan Korem 072 serta pemerintah daerah melakukan pengecekan kondisi jalur kereta api dari Stasiun TugU. - Istimewa/PT KAI Daop 6 Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA – Masalah perlintasan liar di wilayah DKI Jakarta kembali menjadi sorotan, setelah pengamat transportasi Djoko Setjowarno menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan keselamatan tersebut. Pencegahan harus dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan.
Djoko menyampaikan bahwa pembagian tanggung jawab harus jelas, terutama dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah, baik yang berada di bawah kewenangan pusat maupun daerah.
“Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional [maka akan menjadi tanggung jawab] pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data PT KAI, terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang mencakup jalur dari Banten hingga Cikampek.
Dari total tersebut, sebanyak 138 titik dikategorikan sebagai perlintasan tidak terjaga, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Menanggapi kondisi ini, Djoko menegaskan bahwa perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi sebagai langkah tegas untuk menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu, harus ditutup demi keselamatan,” kata Djoko Setjowarno.
Ia menilai penataan perlintasan menjadi bagian penting dari upaya yang lebih luas dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai daerah.
Selain itu, Djoko juga mengingatkan agar alokasi anggaran untuk sektor keselamatan transportasi tidak dikurangi, karena keberhasilan program keselamatan sangat bergantung pada dukungan pendanaan yang memadai.
Menurutnya, tanpa dukungan anggaran, upaya peningkatan keselamatan akan sulit diwujudkan secara optimal di lapangan, sehingga butuh sinergi.
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” jelas Djoko Setjowarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































