Pernyataan Lengkap AS Sebut Mangga Dua Bolak-balik Masuk Daftar Hitam

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Pasar Mangga Dua kembali mencuat dalam laporan tahunan pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai pusat penjualan barang palsu dan bajakan.

Dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pasar yang sudah melegenda di Jakarta itu masih dicap sebagai salah satu "sarang barang bajakan" alias barang palsu.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring (dalam jaringan) Indonesia," dikutip dari dokumen yang dirilis di situs resmi USTR, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya menyorot Mangga Dua, laporan itu juga mencerminkan kekhawatiran besar pemerintah AS terhadap situasi penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Meskipun Indonesia sudah berupaya mengambil langkah perbaikan, seperti perluasan gugus tugas penegakan dan peningkatan pengawasan terhadap pembajakan daring, AS menilai hal tersebut belum cukup.

"Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait," tulisnya.

Selain isu barang bajakan, laporan itu juga menyoroti aspek lain, seperti perlindungan data hasil uji untuk obat-obatan dan produk pertanian. Pemerintah AS berharap Indonesia dapat memberikan perlindungan efektif terhadap data yang digunakan untuk mendapatkan izin edar, agar tak disalahgunakan pihak lain.

Di sisi regulasi, ada pengakuan atas langkah positif Indonesia. Misalnya, pada Maret 2023, Indonesia melakukan perubahan pada Undang-Undang Paten 2016 lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Perubahan ini memungkinkan pelaksanaan paten melalui impor atau lisensi, bukan hanya produksi dalam negeri.

Namun demikian, Amerika Serikat menilai revisi tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah.

"Amerika Serikat telah mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016, termasuk dengan memperjelas patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik," tulis USTR lebih lanjut.

Amerika juga menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia, khususnya dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA), guna menyelesaikan persoalan-persoalan seputar perlindungan kekayaan intelektual.

"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral," pungkas laporan tersebut.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Pusat Barang Palsu, Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Hitam AS

Next Article Potret California AS Diguncang Gempa M 7, Warga Panik Waspada Tsunami

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|