Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyebut nasib pekerja/buruh Indonesia sepanjang tahun 2024 masih belum beruntung.
Sebab, menurutnya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepanjang tahun 2024 masih menjadi masalah besar yang terus mengancam Pekerja/Buruh Indonesia. Hampir Seluruh sektor Industri melakukan PHK massal. Di mana yang terbesar di sektor industri Tekstil dan alas kaki, karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar Pekerja/Buruh didalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri Otomotif, Telekomunikasi, Perbankan dan yang lainnya.
Melansir satudata milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tenaga kerja yang ter-PHK periode Januari-November 2024 ialah sebanyak 67.870 orang. Data tersebut diperoleh berdasarkan laporan bulanan Direktorat Jenderal PHI & Jamsostek Kemnaker.
Mirah menilai ada banyak penyebab atas terjadinya PHK massal tersebut, hal ini tergantung dari jenis sektor industrinya. Namun, dia menyoroti salah satu penyebab terjadinya perusahaan tutup dan sepinya perdagangan domestik adalah karena Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang impor ke Indonesia. Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan diproduksi di Indonesia, mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya, sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada di Indonesia. Pada akhirnya perusahaan lokal tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli, karena banjirnya produk impor dan PHK massal pun terjadi," jelas Mirah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/12/2024).
Oleh karena itu, Mirah meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Permendag No.8/2024 demi menyelamatkan Pekerja/Buruh dan pelaku usaha Indonesia.
Adapun dampak lain yang tidak kalah menyedihkan, lanjutnya, juga menyasar pedagang tradisional dan UMKM Indonesia, seperti pedagang pasar yang ada di Tanah Abang Jakarta, pasar Kliwon Kudus Jawa Tengah, Surabaya, dan di daerah lain yang ada di seluruh Indonesia.
"Lihat kondisi pasar yang saya sebutkan, kondisinya sepi dari pembeli. Sehingga mereka banyak yang menutup usahanya, dan pada akhirnya PHK pada pekerja/buruh yang bekerja di sektor UMKM," ucap dia.
Melemahnya dunia usaha, menurut Mirah, juga disebabkan karena maraknya penjualan online dengan menggunakan sosial media ataupun melalui aplikasi belanja daring, yang bebas menjual barang dengan harga yang terkadang tidak masuk akal karena saking murahnya.
Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Jika kita telusuri asal barang yang dijual via aplikasi online tersebut berasal langsung dari China. Maka pemerintah harus mengeluarkan Peraturan/Regulasi untuk mengatur sistem penjualan online, agar produk lokal kita terlindungi dari serbuan barang impor yang dijual langsung via online," tukasnya.
Dia menambahkan, terjadi juga kerusakan rantai distribusi di Indonesia. Di mana seharusnya distributor hanya melayani pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di bawah langsung, namun saat ini distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen. Sehingga pelaku usaha kecil menengah menjadi sepi pembeli, dan menyebabkan mereka menutup usahanya. Mirah meminta kepada Pemerintah untuk mengatur kembali regulasi yang ada, dengan cara membuat peraturan yang mengatur jalur distribusi melindungi UMKM.
Mirah juga meminta agar pemerintah membuat Regulasi/Peraturan yang melindungi usaha domestik/lokal, bukannya malah mengeluarkan regulasi yang justru mereduksi/menghilangkan usaha lokal.
"Dan yang paling penting lagi adalah Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang bisa menciptakan lapangan kerja, bukan malah sebaliknya, membuat yang sudah bekerja menjadi pengangguran akibat kebijakan tersebut," ujarnya.
Di Tahun 2024 ini, Mirah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XXI/2023, terkait permohonan pengujian materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, putusan tersebut memberikan angin segar untuk buruh terutama terkait sistem pengupahan, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tenaga Kerja Asing, dan Hubungan Kerja Waktu Tertentu.
"Contoh tentang pengupahan, MK mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral.
Dan kami juga menunggu tindak lanjut dari putusan MK tersebut yang terkait dengan harus ada UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Hal ini Pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membuat UU yang dimaksud dan harapannya adalah Para stakeholders, salah satunya adalah Pekerja/Buruh agar dimintakan pendapat dan sumbang sarannya," terang dia.
Mirah mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto pasca rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada tanggal 29 November 2024 lalu tentang kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan angka 6,5%.
Meskipun angka 6,5% belum cukup layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/buruh. Karena dampak keputusan angka 6,5% untuk UMP 2025 akan menyebabkan kenaikan harga barang dan Jasa sebagai bentuk efek domino. Salah satu cara meminimalisir efek domino tersebut maka Pemerintah harus turunkan harga pangan, harga bahan pokok di angka 20%.
Namun demikian, harapan buruh kembali melayang, karena ternyata ada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana dalam salah satu pasal berbunyi per Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%, hal ini seolah menjadi percuma atas kenaikan UMP 6,5% tersebut. Mirah berharap Presiden Prabowo menunda pemberlakuan PPN 12%.
"Mirah berharap di tahun 2025 pemerintah Presiden Prabowo Subianto membuat peraturan/Kebijakan yang isinya Melindungi dan mensejahterakan Pekerja/Buruh dan Pengusaha serta Pelaku UMKM Indonesia," pungkas Mirah Sumirat.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Lapor Pak Prabowo, UMP 2025 Naik 6,5% Memberatkan Pengusaha
Next Article Bukan Cuma Tekstil, Industri Ini Beri Kode Bersiap-Siap PHK Massal