Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta terus bertransformasi untuk menjadi kota global yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Salah satu inisiatif strategis yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menginisiasi Panduan Indikator Penilaian Investasi Hijau (PIN Greenvest). Ini adalah program inovatif yang dirancang untuk mendukung investasi berkelanjutan dan memperkuat ketahanan iklim kota.
Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan PIN Greenvest merupakan bagian dari komitmen Jakarta untuk membangun ekonomi yang tangguh, inklusif, dan ramah lingkungan. Denny menyebut, program PIN Greenvest adalah jawaban atas kebutuhan kota-kota besar dunia untuk mendorong investasi yang bertanggung jawab.
"PIN Greenvest menjadi panduan sistematis bagi pelaku usaha untuk menilai proyek hijau. Inovasi ini menyediakan indikator penilaian investasi hijau yang spesifik, detail, dan sistematis, sebagai panduan operasional untuk menilai investasi hijau dari aspek ekonomi, lingkungan,
sosial, dan tata kelola bisnis," ungkap Denny di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Denny mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 hingga 2023, investasi hijau di Jakarta baru mencapai 3,18% dari total realisasi investasi. PIN Greenvest bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya keberlanjutan, serta mendukung target Jakarta menurunkan emisi gas rumah kaca 30% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050. Target ini sesuai amanat Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.
"Ini mencerminkan belum optimalnya pemahaman akan pentingnya investasi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, serta masih terbatasnya tindakan nyata yang diambil untuk mengintegrasikan aspek-aspek keberlanjutan dalam setiap keputusan investasi dan aktivitas
bisnis," jelas Denny.
Denny menyebut, melalui PIN Greenvest pihaknya akan memberikan panduan yang jelas dan transparan untuk menilai proyek hijau. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan awareness para pelaku usaha/investor, dan mendorong lebih banyak investasi berkelanjutan di Jakarta.
"Dengan PIN Greenvest, pelaku usaha dapat dengan mudah menilai apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan apakah dampaknya sesuai dengan tujuan jangka panjang Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata Denny.
Investasi hijau merupakan bagian integral dari ekonomi hijau karena menyediakan pembiayaan dan dukungan untuk proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan, seperti energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta infrastruktur hijau. Menurut Denny, ekonomi di wilayah perkotaan membawa dampak yang sangat signifikan terhadap krisis iklim yang dirasakan saat ini.
Apalagi sebagai salah satu pusat bisnis di Indonesia, Jakarta memiliki peran penting dalam upaya menurunkan efek dari permasalahan iklim sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Investasi hijau mempercepat transformasi kota menuju pola pembangunan yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru, proyek hijau tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga membuka jalan bagi inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi di sektor-sektor seperti teknologi bersih dan energi terbarukan," jelas Denny.
Dengan memprioritaskan proyek-proyek yang berkelanjutan, Denny menyebut Jakarta dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih tangguh dan beradaptasi dengan tantangan perubahan iklim. Menurutnya, hal tersebut akan mempercepat proses transisi menuju kota yang lebih hijau, efisien, dan modern, sesuai dengan cita-cita RPJPD 2025 - 2045 untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan dan kompetitif di tingkat internasional.
"Sebagai Kota Global, sudah saatnya Jakarta mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha/ proyek investasi tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga mendukung prinsip-prinsip keberlanjutan, baik dari aspek pengelolaan lingkungan, aspek sosial, maupun aspek tata kelola bisnis," ujar Denny.
PIN Greenvest nantinya akan diterapkan melalui platform berbasis web dan terintegrasi serta dapat diakses melalui invest.jakarta.go.id/jakgreenvest. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap kegiatan usaha mereka dengan berbagai indikator yang mengacu pada prinsip keberlanjutan. Setelah pelaku usaha mengisi penilaian tersebut, hasilnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim PIN Greenvest Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akurasi dan kesesuaiannya dengan standar investasi hijau yang berlaku.
"Jadi, dalam platform sistem digital penilaian investasi hijau ini, pelaku usaha itu akan mendapat nilai, hasil penilaian 0-40, masuk kategori incompatible artinya belum memenuhi syarat; 41-55 masuk kategori transisi artinya transisi menuju investasi hijau; 56-75 itu kategori yellow, artinya sudah sangat mendekati; dan ketika hasil penilaiannya mencapai 76-100 maka kegiatan usaha tersebut sudah masuk green atau kategori investasi hijau. Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan sebagai added value produk/usahanya," jelas Denny.
Denny menegaskan investasi hijau tak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat transisi Jakarta menjadi kota global yang hijau dan modern.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Muncul Fenomena Investasi Hotel Baru Turun di 2025
Next Article International Mayors Forum 2024 Wujudkan Percepatan Pembangunan