PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi aset lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. PLTU dengan kapasitas 2×100 MW ini kini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas sekitar 61 hektare.
Kepala Kantor ATR/BPN Sulsel, Donny Erwan Brilianto, menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kolaborasi antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Sertifikat HGB tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai fondasi pembangunan daerah. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib dalam administrasi pertanahan dan berharap sinergi terus terjalin untuk kelancaran proyek strategis nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menambahkan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel, memastikan kepastian hukum bagi aset negara.
Sementara itu, Wisnu Kuntjoro Adi, General Manager PLN UIP Sulawesi, menilai pencapaian ini sebagai bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengamanan aset negara, yang merupakan tindak lanjut dari SK Hak dari Kementerian ATR/BPN.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 month ago
14

















































