Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Aturan mengenai SPMB telah diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini poin-poin penting SPMB yang dirangkum CNNIndonesia.com.
Empat jalur SPMB
Penerimaan baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi adalah jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Jalur mutasi adalah jalur bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur prestasi dikecualikan untuk SD. Lalu, empat jalur yang ada itu dikecualikan untuk satuan pendidikan kerja sama, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Lalu, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; satuan pendidikan berasrama; satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuota masing-masing jalur
Peraturan Mendikdasmen juga mengatur soal kuota empat jalur SPMB tersebut. Untuk jalur domisili SD, kuota minimal adalah 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Untuk jalur domisili SMP, kuota minimal sebesar 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMA, kuota minimal sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Lalu jalur afirmasi SD, kuota minimal adalah 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMP, kuota minimal adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMA, kuota minimal adalah 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Kemudian jalur prestasi untuk SMP, kuota minimal adalah 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan dan minimal 30 persen dari daya tampung untuk jalur prestasi SMA.
Terakhir jalur mutasi SD, SMP dan SMA, minimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Mu'ti menjelaskan jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Meski demikian, tetap ada aturan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung. Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Libatkan sekolah swasta
Pemerintah daerah diminta memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam SPMB agar masuk sekolah swasta yang terakreditasi.
Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
"Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama," bunyi Pasal 28 Ayat (5) peraturan tersebut.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan ketentuan itu didorong bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal sedang hingga kuat.
Masuk SD tidak harus usia 7 tahun
Calon murid tidak harus berusia tujuh tahun untuk masuk sekolah dasar dalam SPMB 2025. Dalam aturan terbaru, ada persyaratan umum untuk penerimaan murid baru SD. Di antaranya, berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
"Tapi poinnya adalah usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," kata Gogot dalam taklimat media, Senin (3/3).
Kecerdasan dan bakat istimewa ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau melalui dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ketentuan lain bagi calon murid kelas 1 SD adalah tidak disyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
(tsa/yoa)