REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 1 kilogram yang hendak dijual di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Pengedar berinisial RFR (18 tahun) ditangkap di Cileunyi, Kabupaten Bandung 5 Desember tahun 2025 kemarin.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan telah mengungkap sejumlah kasus selama tiga pekan terakhir jelang Natal dan Tahun Baru 2026. Pihaknya mengungkap 26 kasus sabu, satu kasus ganja kering, dan 6 kasus tembakau sintetis dan tiga kasus ekstasi dan obat keras ilegal.
"Dari tiga kasus tersebut, ada yang cukup besar yaitu pengungkapan kasus jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya, yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun," ucap dia, Selasa (23/12/2025).
Ia menuturkan pelaku ditangkap pada hari Jumat (5/12/2025) di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku berperan sebagai pengedar hendak mengedarkan di wilayah Kota Bandung.
Budi mengatakan pelaku mendapatkan barang haram itu dari K di Jakarta. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap K.
"Jadi itulah pengungkapannya yang cukup besar yaitu 1 kilogram untuk sabu-sabu," kata dia.
Budi menambahkan sepanjang satu tahun 2025 sebanyak 175 kasus sabu, 17 kasus ganja, 57 kasus tembakau sintetis dan 15 kasus narkotika jenis ekstasi terungkap. Total yang diamankan sabu mencapai 4 kilogram, ganja 14 kilogram dan tembakau sintetis 12 kilogram.
Pihaknya mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap, dan juga bisa menyelamatkan para pengguna.

2 hours ago
1
















































