CNN Indonesia
Kamis, 06 Mar 2025 05:55 WIB

Medan, CNN Indonesia --
Polda Sumut mengungkap kasus penipuan proyek fiktif Rp1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kasus itu, polisi menangkap TMH selaku Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
"Tersangka TMH ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan Polda Sumut menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan korban, HS. Tersangka TMH menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
"Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," ujar Kombes Yudhi.
Menurutnya, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.
"Tersangka juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," ucapnya.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.
Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka.
"Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka," paparnya.
(chri/fnr)