Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Demak yang Mayatnya Dibakar di Pos Ronda

2 weeks ago 35

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Resmob Polres Demak membekuk lelaki berinisial BI (52 tahun). Dia diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial SL (42 tahun) yang mayatnya kemudian dibakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, pihaknya menerima laporan soal penemuan jenazah perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar pada Selasa (1/9/2026). Setelah memperoleh laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng segera mengutus tim ke lokasi untuk melakukan olah TKP. 

Jenazah perempuan tersebut sempat diautopsi di Rumah Sakit Sultan Fatah. Belakangan diketahui korban adalah SL, seorang buruh harian lepas berusia 42 tahun yang berdomisili di wilayah Grobogan.

“Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026). 

Dia menambahkan, penyidik kemudian bergegas melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku berinisial BI. Dia ditengarai memiliki hubungan dekat dengan korban. Tim Jatanras Polda Jateng bersama Resmob Polres Demak akhirnya berhasil membekuk BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis sekitar pukul 01.15 WIB. 

Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah membunuh SL. Pembunuhan tersebut dilatari oleh perasaan cemburu. Menurut pengakuannya, BI memukul kepala korban dengan menggunakan palu. Setelah korban tewas, dia membakar jenazah korban di pos ronda Dukuh Wareng dengan menggunakan bensin. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, dua buah sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, sebuah palu, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Berdasarkan hasil pendalaman, BI ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap dua orang di wilayah Pati pada 2004. 

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. 

Dia menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|