REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan. Puluhan kayu gelondongan jenis Sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi, juga diamankan polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kuningan sebagai tersangka itu adalah N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44). Mereka merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, yakni di Desa Pasawahan.
“Yang kita amankan untuk saat ini merupakan orang yang melakukan penebangan dan menguasai kayu jenis Sonokeling,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, Jumat (16/1/2026).
Ketika ditanyakan mengenai adanya perusahaan di balik aksi para pelaku, Ali mengatakan, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Ia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu hingga lokasi penjualan kayunya.
“Kita akan mengejar sampai ke mana kayu Sonokeling ini dijual keluar dari Kabupaten Kuningan,” ucapnya.
Ali pun memperkirakan para pelaku bukan kali pertama ini bereaksi. Ia menyebutkan, jika melihat dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah beraksi berulang kali.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat pasal berlapis tentang Cipta Kerja dan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

1 month ago
16

















































