Polresta Bandung 'Panen' Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan

4 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung membongkar 29 kasus kriminalitas jalanan di jalanan sepanjang Juni sampai Juli 2026. Tiga puluh sembilan tersangka dan barang bukti berupa 90 unit kendaraan diamankan dari puluhan kasus kejahatan jalanan itu. 

Kasus kejahatan jalanan yang terungkap di antaranya empat pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek jajaran.

"Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Ahad (9/8/2026).

Dia menjelaskan pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci T dengan merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban dan hasil kejahatan tersebut rata-rata dijual ke luar daerah. Untuk kasus curas, pelaku menyasar korban yang rentan, terutama pada dini hari, dengan cara memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|