Peserta aksi menendang barikade polisi saat menggelar demonstransi di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mempermasalahkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026). Hal itu karena demo tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan secara resmi.
"Pada Kamis, tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," kata Kapolrestro Jakpus Kombes Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Ahad (14/6/2026).
Reynold mengaku menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan Whatsapp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian.
Surat pemberitahuan, kata Reynold, harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. "Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," ujarnya.
sumber : Antara

3 hours ago
5
















































