Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia sebelum diangkat pada 1 Maret 2026.
"Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," kata Kepala BKN Zudan Arif dalam siaran pers, Senin (10/3/2025)
"Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun," jelasnya.
Zudan juga telah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," terangnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto juga menegaskan hal serupa. Ia bilang, selama masa jeda waktu panjang itu para CASN 2024 akan menerima berbagai pembekalan soal birokrasi dan tugas pokok maupun fungsinya masing-masing.
Maka, pada saat proses pengangkatan untuk CPNS mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK per 1 Maret 2026, mereka bisa langsung bekerja dan tak lagi perlu masa pengenalan maupun pembekalan yang membutuhkan waktu lama.
"Jadi tidak ada lagi membutuhkan waktu lama, belajar dulu. Itu menurut saya terlalu lama, sehingga tidak move on," ucap Haryomo.
Ia mengatakan, masa pembekalan ini akan bisa dilakukan baik secara daring atau online maupun offline atau langsung ke instansi mereka masing-masing.
"Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK dia sudah mengetahui betul," tutur Haryomo.
"Sekali lagi dalam rangka ketika masuk itu siap pakai, siap bekerja, siap berkontribusi untuk pemerintah dan negara. Itu yang kita harapkan," tegasnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengangkatan CPNS Ditunda
Next Article DPR Minta Kementerian PANRB Sanksi Pemda yang Angkat Honorer