REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan CEO-nya, Ira Puspadewi. Keputusan ini diumumkan pada konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, rehabilitasi tersebut juga mencakup mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. "Melalui komunikasi intensif dengan pemerintah, alhamdulillah, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut," ujar Ahmad.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, rehabilitasi didefinisikan sebagai pemulihan hak yang bertujuan memperbaiki kedudukan hukum, reputasi, dan martabat seseorang setelah mengalami tindakan hukum yang tidak semestinya atau melanggar hukum.
Latar Belakang Kasus
Prabowo memberikan perhatian penuh pada kasus yang dimulai sejak Juli 2024 ini. DPR menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kasus ini, dan selanjutnya memerintahkan Komisi III untuk mempelajari perkembangan kasus korupsi ini. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk pertimbangan presiden.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang akhirnya menjadi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2019--2022. Tindakan korporasi ini dilaksanakan oleh CEO ASDP saat itu, Ira Puspadewi, dengan persetujuan dewan direksi.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menemukan kejanggalan dalam proses merger dan menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 triliun (US$75,24 juta) akibat tindakan yang diduga "memperkaya" PT Jembatan Nusantara. KPK kemudian menetapkan Puspadewi, beserta pejabat ASDP dan pemilik PT Jembatan Nusantara, sebagai tersangka korupsi.
Meski Puspadewi tidak terbukti menerima keuntungan finansial dari dugaan korupsi tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Puspadewi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun. Namun, Hakim Ketua Sunoto mengemukakan dissenting opinion, menyatakan bahwa tindakan terdakwa berada dalam lingkup business judgment rule dan dilakukan tanpa niat untuk menggelapkan dana negara. Berdasarkan hal itu, Sunoto berpendapat Puspadewi seharusnya dibebaskan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1
















































