Presiden Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Grab Tunggu Aturan Teknis

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek daring melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan tersebut, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan aplikator ditetapkan sebesar delapan persen.

Kebijakan ini disampaikan Presiden saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ia menilai skema pembagian hasil sebelumnya belum mencerminkan keadilan bagi pengemudi.

“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Selama ini, potongan yang diambil aplikator disebut bisa mencapai sekitar 20 persen. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan pengemudi minimal menerima 92 persen dari pendapatan, sementara perusahaan aplikasi maksimal mengambil delapan persen.

Prabowo menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang setiap hari bekerja di lapangan dengan risiko tinggi. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.

Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan menghormati arahan pemerintah dan siap mempelajari lebih lanjut implementasi aturan tersebut.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu rincian teknis dari Peraturan Presiden sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami menghormati arahan yang disampaikan Presiden. Saat ini kami menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk meninjau lebih lanjut detail kebijakan tersebut,” ujar Neneng dalam keterangan tertulis.

Ia menilai perubahan struktur komisi tersebut merupakan langkah mendasar terhadap model bisnis platform digital yang selama ini berfungsi sebagai marketplace.

Karena itu, Grab akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya,” katanya.

Grab menambahkan, sejak beroperasi di Indonesia, perusahaan telah melibatkan jutaan mitra pengemudi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem ekonomi digital.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|