Presiden Wacanakan Pendidikan Negeri Gratis hingga Universitas, Ini Respons Menteri Pigai

4 hours ago 8

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengharuskan pemerintah memenuhi kewajibannya memberikan pendidikan gratis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan gratis dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi (PT) merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam pemenuhan salah satu hak dasar seluruh warga negara. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengharuskan pemerintah memenuhi kewajibannya memberikan pendidikan gratis. Kata Pigai, usaha Presiden tersebut semestinya mendapat apresiasi.

“Presiden sampaikan akan mengupayakan pendidikan gratis mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, sampai universitas atau perguruan tinggi negeri (PTN). Dan ini adalah hak atas pendidikan,” kata Pigai di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Jika usaha menggratiskan pendidikan sampai level sarjana tersebut dapat terlaksana, Pigai optimistis kemajuan unggul masyarakat Indonesia pada masa mendatang.

“Pendidikan gratis ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dan pendidikan gratis ini keinginan kita semua, keinginan orang tua kita, keinginan warga negara dari sesama kita semua,” ujar Pigai. Pun dia optimistis amanat UUD 1945 yang sedang dalam upaya realisasinya oleh Presiden Prabowo itu dapat terlaksana.

“Kalau pendidikan gratis ini betul-betul dijalankan, maka Presiden telah melaksanakan secara murni dan konsekuen terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan saya pikir itu perlu diapresiasi,” kata Pigai.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|