Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Isa kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.
Isa diduga terlibat di kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat lalu (7/2/2025).
Profil Isa Rachmatawarta
Dikutip dari situs Kemenkeu, Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Dia memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990. Dia mengawali karirnya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Pada 1994, dia mendapat beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada tahun 1994.
Setelah pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004, Isa pernah ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005. Pada tahun 2006, diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Setelah Bapepam LK bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa pun diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013. Kemudian, pada November 2013, dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.
Selang beberapa tahun kemudian, pada 3 Juli 2017, diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebut sosok Isa sebagai orang terkaya di Indonesia.
"Nah ini Pak Isa (Dirjen DJKN) orang paling kaya di seluruh Indonesia," ujarnya dalam sambutan kepada 1.521 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di Kementerian Keuangan secara virtual, Rabu (17/2/2021)..
Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah unit Kementerian Keuangan yang mengelola seluruh aset yang dimiliki Pemerintah. Sehingga Isa sebagai pimpinannya dianggap paling kaya.
Pasalnya aset yang dikelola Isa mencapai Rp 6.000 triliun yang tercatat sebagai Barang Milik Negara dan Rp 2.400 triliun tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
"Itu yang kita kelola dan itu didapat dari uang pajak, uang Bea Cukai, uang PNBP dan juga utang," jelas Sri Mulyani.
Selang beberapa tahun, pada 12 Maret 2021, Isa kemudian dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Tugas sebagai Direktur Jenderal Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghargaan yang pernah diterima adalah Satyalancana Karya Satya yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Next Article Video: Trio Wamen Siap Bantu Menkeu Sri Mulyani