Tambang ilegal (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) menyatakan dukungan terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menertibkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan menegaskan kegiatan tersebut tidak menyasar area operasi resmi PT MSJ, melainkan aktivitas tambang ilegal oleh pihak lain di sekitar konsesi.
Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet, mengatakan perusahaan telah lama melaporkan keberadaan tambang ilegal di sekitar wilayah operasionalnya kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut, kata dia, telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan bahwa penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas PT MSJ. Justru kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu tata kelola pertambangan,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Menurut Indra, langkah Satgas PKH sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik pertambangan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Ia menambahkan, seluruh kegiatan operasional PT MSJ dilaksanakan berdasarkan izin resmi pemerintah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PT MSJ menjalankan seluruh kegiatan usaha secara legal dan terbuka. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional,” katanya.
Sebagai informasi, PT MSJ merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah beroperasi sejak 2004. Perusahaan memiliki wilayah kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

3 hours ago
2















































