REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mendukung perluasan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/Car Free Day) ke lima kota administrasi Jakarta. Langkah ini dinilainya penting untuk membantu menurunkan emisi dan memperbaiki kualitas udara Ibu Kota yang kerap masuk kategori tidak sehat.
Menurut Rano, kegiatan Car Free Day tidak hanya perlu digelar di kawasan Thamrin, tetapi juga diadakan di setiap wilayah administrasi Jakarta agar dampaknya terasa lebih luas. “Car Free Day itu harus diperbanyak, bukan hanya di Thamrin tetapi setiap wilayah mengadakannya. Sebetulnya pertama itu untuk menurunkan emisi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, Jakarta saat ini termasuk salah satu dari lima kota di Indonesia yang tercatat memiliki kualitas udara tidak sehat selain Semarang dan Riau. Data IQ Air pada Kamis siang mencatat indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 165 (kategori tidak sehat) dengan tingkat konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 75,5 mikrogram per meter kubik, atau 15,1 kali lebih tinggi dibanding panduan tahunan WHO.
Selain melalui CFD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah berupaya memperluas ruang terbuka hijau. Rano menyebut berdasarkan ketentuan, Jakarta seharusnya memiliki 30 persen ruang terbuka hijau, sementara saat ini baru sekitar lima persen.
"Mengapa kami membangun taman-taman? Karena undang-undang mewajibkan 30 persen ruang terbuka hijau. Sekarang baru lima persen, tentu perlu pengorbanan untuk segera membangun," tuturnya.
Salah satu proyek ruang terbuka hijau yang sedang berjalan adalah Taman Bendera Pusaka di kawasan Barito, Jakarta Selatan. Taman ini tidak hanya menghadirkan lanskap yang indah, tetapi juga mengelola tata air kawasan untuk membantu pengendalian banjir.
Taman tersebut juga memperkuat fungsi ekologis dan mengangkat nilai sejarah serta budaya lokal. Proyek ini disebut sebagai bentuk kelahiran kembali kawasan Barito menjadi ruang publik yang lebih hidup, inklusif, dan multifungsi.
Rano menegaskan bahwa seluruh program tersebut merupakan langkah nyata Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota sekaligus memenuhi hak warga atas ruang publik yang sehat.
sumber : Antara