'Jagoan Bantu Jagain' Diluncurkan,Iklan Unik untuk Lindungi Anak dari Bahaya Rokok-Rokok Elektronik

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Pengendalian Tembakau bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) berjudul “Jagoan Bantu Jagain” sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.

ILM ini tidak hanya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, namun juga mengajak masyarakat untuk ikut menjadi jagoan

dalam menjaga lingkungannya.

Iklan layanan masyarakat “Jagoan Bantu Jagain” menghadirkan wajah asli Indonesia, lewat tokoh-tokoh sederhana yang akrab kita jumpai sehari-hari, mulai dari tukang asongan, ibu hamil dan anak sekolah, sampai pemilik warung. Dan tentu saja, ada Bang Jago yang profesi asilnya sebagai tukang odong-odong yang ternyata memiliki kisah hidup yang membuatnya memutuskan menjadi jagoan untuk menjaga lingkungannya dari bahaya rokok.

Sesuai tujuannya, ILM ini selaras dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah disahkan pada 26 Juli 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur secara tegas Bagian Pengamanan Zat Adiktif, dengan menekankan perlindungan anak, remaja, dan kelompok rentan melalui sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Larangan menjual, memberi, dan melibatkan anak di bawah 21 tahun serta perempuan hamil dalam akses produk tembakau.

2. Larangan penjualan rokok batangan.

3. Penetapan zero access penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

4. Larangan iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

5. Penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sambutannya, Nina Samidi, program manager Komnas Pengendalian Tembakau menyebutkan bahwa peraturan ini adalah tonggak penting dalam sejarah pengendalian tembakau di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi.

“Diperlukan dukungan publik, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan. ILM yang kami luncurkan hari ini adalah bagian dari alat untuk sosialisasi dan edukasi publik agar masyarakat ikut mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan,” kata dia.

“Kami sangat mengapresiasi ILM ini karena dapat meyakinkan kepada msyarakat terkait bahayanya produk rokok demi menjaga anak dari keterpaparan rokok. Karena kami berharap anak-anak dapat tumbuh sehat dan cerdas di masa yang akan datang. ILM ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh daerah untuk menciptakan Kota Layak Anak,” sambut Muhammad Saleh, JF Perencana Ahli Madya,

Perwakilan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Enfira, Perwakilan Direktur SD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menambahkan, “Pesannya singkat dan sangat mudah dipahami. Harapannya ILM ini dapat disebarluaskan terutama ke sekolah-sekolah sebagai tempat Kawasan Tanpa Rokok. Di sekolah kita sama-sama punya UKS, dan ILM ini menjadi platform edukasi yang baik.”

Sementara Dhefi Ratnawati, Perwakilan Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas, Kementerian Kesehatan, dalam tanggapannya menyebutkan, “ILM ini sangat mudah dipahami oleh masyarakat karena dikemas dengan nuansa humoris. Strategi selanjutnya adakah bagaimana mempromosikan ILM ini, sehingga banyak orang teredukasi. Semakin banyak orang yang terpapar ILM tersebut, akan semakin memotivasi orang-orang untuk peduli terhadap permasalahan rokok di

Indonesia.”

Dengan dukungan berbagai pihak, iklan layanan masyarakat “Jagoan Bantu Jagain” diharapkan dapat tersebar dengan baik dan berdampak pada perubahan perilaku masyarakat terhadap kepatuhan publik pada aturan Pengamanan Zat Adiktif sesuai PP No. 28 Tahun 2024. 

Salah satunya, seperti yang disampaikan Inez Ayu Dhamiera, Analis Kebijakan Ahli Muda, Perwakilan Direktur SUPD III, Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, “ILM ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kampanye di tingkat lokal, dan ILM ini akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri.” 

sumber : Rilis

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|