Pemerintah Kaji Potongan Pajak BBNKB untuk Dorong Penjualan Kendaraan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan di tengah daya beli yang menurun.

“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, pada forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Atong menjelaskan, pajak kendaraan saat ini terbilang cukup tinggi, yakni hampir 40 persen dari harga jual kendaraan. Angka tersebut merupakan gabungan dari pajak BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarif lainnya.

Menurut Atong, fokus penyesuaian diarahkan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini dinilai lebih realistis karena berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur melalui undang-undang sehingga perubahannya tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Kita mulai dulu pendekatan ke nonpajak, yaitu BBN. Kalau dilihat dari surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik saat itu, hal ini dimungkinkan. Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Harapannya ada pembeli,” kata Atong.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat. Harapannya, kebijakan tersebut dapat merangsang permintaan pasar dan berdampak positif bagi industri otomotif nasional.

Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menimbang skema yang paling sesuai agar tujuan menjaga stabilitas daya beli dan mendukung pertumbuhan sektor otomotif dapat tercapai tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik murni, sudah dibebaskan dari tarif BBNKB.

Ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB untuk kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari PKB.

Merujuk ketentuan yang sama, Pasal 12 ayat (3) huruf d juga menyebutkan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB.

Selaras dengan itu, Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025 menjelaskan hal serupa, bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|