Resmi! 45.000 Sumur Minyak Rakyat Dikelola Koperasi, UMKM dan BUMD

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebanyak 45.000 sumur masyarakat telah selesai diinventarisasi untuk segera dikelola, khususnya kepada koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

"Cara kerjanya adalah Dirjen saya dan SKK Migas sudah meng-inventarisir polanya dari bawah. Dari Bupati Wali Kota ke Gubernur. Sudah meng-inventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat, ," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).

Adapun, Bahlil baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan BUMN untuk membahas pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dan sejumlah stakeholder lainnya.

Bahlil menegaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak secara legal. "Program ini adalah merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," kata Bahlil.

Melalui sumur minyak masyarakat ini, hasil produksinya tidak wajib dijual kepada Pertamina. Menurut Bahlil, selama kegiatan eksploitasi dilakukan di wilayah kerja KKKS lain dan mereka memiliki fasilitas pengolahan, maka hasil produksi dapat dijual ke pihak tersebut.

"Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina. Soalnya kan sekarang saya takut sekali, tangan saya aja bisa jadi viral kan soalnya. Apalagi omongan gitu," kata Bahlil.

Ia pun menegaskan bahwa koperasi, UMKM, dan BUMD nantinya akan direkomendasikan secara langsung oleh Kepala Daerah. Sehingga tidak ditunjuk serta merta oleh pemerintah pusat.

"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita pengen menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|