Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan yang mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 24 Februari 2025, serta mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Aturan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, serta pemegang IUP khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara.
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan HBA yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, kini ditetapkan sebanyak dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15.
"Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi poin kelima dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (4/3/2025).
Selain itu, HBA terbaru juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Maret 2025.
Berdasarkan keputusan ini, HBA untuk batu bara kalori tinggi dengan kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$128,24 per ton. Sementara itu, HBA untuk batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR berada di level US$82,66 per ton.
Lebih lanjut, HBA untuk batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$50,70 per ton, sedangkan untuk batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR dipatok pada level US$34,16 per ton.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mewajibkan para eksportir menjual komoditas batu bara dengan menggunakan HBA. Hal ini ditujukan untuk menjaga harga batu bara asal Indonesia di pasar global tidak rendah.
Bahlil berharap para eksportir batu bara nasional dapat mengikuti kebijakan tersebut. Ia tak segan-segan memberikan rekomendasi pencabutan izin ekspor apabila terdapat perusahaan batu bara yang tak mau patuh pada aturan tersebut.
"Bila perlu, kalau tidak mau ya kita tidak usah izin ekspornya. Kira-kira begitu. Supaya masa harga batu bara di negara lain dengan negara kita dibuat kita lebih murah. Masa harga batu bara kita ditentukan oleh negara lain," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: RI Cetak Rekor PMI Saat Dihantam Badai PHK, Kok Bisa?
Next Article Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Batu Bara Oktober 2024, Ini Daftarnya