Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencabut aturan lama harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Aturan baru ini menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg. Harga ini tidak berubah dari Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025.
Dengan putusan baru ini, ketentuan HPP dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 tidak berlaku lagi. Termasuk, aturan-aturan dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Artinya, tidak ada lagi rafaksi harga gabah. Yaitu, harga yang disesuaikan dengan kualitas, dalam hal ini gabah dan beras yang dihasilkan dari panen petani.
Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025 ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2025, dan berlaku di saat yang sama.
Pada poin pertama pertimbangan disebutkan, dalam rangka memperkuat cadangan beras pemerintah dan mendukung swasembada pangan, perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani dengan harga yang dapat melindungi pendapatan petani.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
"Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan tampak dari kebijakan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kg dan meniadakan rafaksi harga gabah. HPP GKP di petani Rp 6.500 per kg. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/1/2025).
Momentum panen raya tahun ini, ujarnya, sangat penting untuk mengoptimalkan serapan gabah/ beras dalam negeri. Karena itu, sesuai hasil Rakortas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pihaknya bersurat kepada Direktur Utama Perum Bulog untuk melaksanakan penugasan pengadaan gabah dan beras dalam negeri pada tahun 2025 dengan target sebanyak 3 juta ton setara beras.
"Dengan target ini dan juga dengan kebijakan HPP gabah yang sudah disesuaikan dengan kepentingan petani, kita berharap serapan gabah petani dalam negeri dapat berjalan secara optimal. Tentunya dengan harapan bahwa proyeksi panen raya dari BPS dapat terealisasi dengan baik di lapangan," sebut Arief.
Dia mengutip data amatan BPS yang memproyeksikan hasil panen pada bulan Januari dan Februari 2025 masing-masing 1,31 juta ton beras dan 2,08 juta ton beras. Lalu di bulan Maret 2025 diperkirakan akan melonjak menjadi 5,20 juta ton beras.
"Angka ini sudah melampaui konsumsi beras bulanan sebesar 2,5 juta ton atau mengalami surplus. Berdasarkan tren, diperkirakan produksi beras masih akan surplus seiring musim panen raya di April dan Mei," ujar Arief.
"Saya mengajak kita semua untuk mewujudkan target penyerapan gabah beras 3 juta ton secara hand in hand. Ini tentunya secara bersama demi mewujudkan swasembada pangan," tambahnya.
Dia menuturkan, sesuai penugasan dari Bapanas, target serap 3 juta ton setara beras akan dioptimalkan pada semester 1 tahun 2025. Pada periode tersebut, jelasnya, panen raya berlangsung, dengan target sebanyak 2,1 juta ton setara beras atau 70 persen dari total target tahun 2025.
Arief pun meminta Bulog memaksimalkan fasilitas Sentra Penggilingan Padi (SPP). Total ada 10 unit dengan sebaran di 5 provinsi yang termasuk penyumbang produksi padi nasional sebesar 58,4% pada 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan proyeksi produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
"Produksi Januari, Februari, Maret 2025 sesuai data BPS, itu naik dibanding tahun lalu, itu 50 persen di Januari, 49 persen di Februari dibanding tahun lalu di bulan yang sama, dan 51 persen di bulan Maret. Semoga di April juga baik." kata Amran.
Foto: Panen Gabah di Kulonprogo, Yogyakarta. (Dok. Kementan)
Panen Gabah di Kulonprogo, Yogyakarta. (Dok. Kementan)
Rafaksi Harga Gabah Tak Berlaku
Sebelumnya, dalam Lampiran I Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025, pemerintah memberlakukan HPP sebagai berikut:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
Namun ternyata harga itu tidak berlaku rata.
Untuk itu, pemerintah menetapkan rafaksi harga gabah di luar kualitas yang ditetapkan.
Berikut rincian ketentuan rafaksi harga berlaku mulai 15 Januari 2025 tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 Lampiran II:
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Namun, rafaksi ini tidak lagi berlaku dengan adanya Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025.
"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Diktum Kesatu Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Petani & Penggiling Senang Prabowo Naikkan HPP Gabah Rp500/Kg
Next Article Bos Bulog Akui Sulit Beli Gabah Petani Saat Panen, Begini Alasannya