Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dari sektor pertambangan umum, serta minyak dan gas bumi (migas). Adapun salah satu caranya yakni melalui Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau dikenal dengan Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS).
Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru terkait penyimpanan karbon, yakni Peraturan Menteri ESDM No.16 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 20 Desember 2024, Peraturan Menteri ESDM ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Desember 2024.
Dengan adanya aturan ini, maka pemerintah siap menetapkan dan melakukan penawaran, baik melalui proses lelang maupun seleksi terbatas atas wilayah izin penyimpanan karbon. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Permen ESDM No.16 tahun 2024, berikut bunyinya:
(1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertimbangan:
a. teknis;
b. ekonomis;
c. tingkat risiko; dan
d. efisiensi,
berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
(3) Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(5) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon kepada Menteri.
(6) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi:
- panitia penyiapan;
- panitia lelang;
- panitia penilai;
- konsultasi publik; dan
- koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(7) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. ekretaris; dan
e. anggota.
(8) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan perwakilan dari:
a. unit di lingkungan Kementerian; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, hukum, dan/atau bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang dibutuhkan.
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon akan disiapkan oleh Menteri ESDM. Kemudian, Menteri akan menawarkannya pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Berikut bunyi Pasal 3:
(1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI (Zona Target Injeksi) dan operasi Penyimpanan Karbon berdasarkan skema perizinan berusaha.
(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat berada di:
a. wilayah terbuka;
b. wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau
c. Wilayah Kerja.
(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi Terbatas.
(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada Kontraktor.
(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau berdasarkan kontrak kerja sama.
(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak
sebagai operator.
(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
Terkait penyiapan wilayah izin penyimpanan karbon untuk penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui dilelang, diatur pada Pasal 4 sebagai berikut:
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian risiko awal; dan
b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Sementara terkait penyiapan wilayah izin penyimpanan karbon untuk penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui seleksi terbatas, diatur pada Pasal 5 sebagai berikut:
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan dalam Lelang.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya usulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya meliputi atau bertampalan (overlay) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan evaluasi terhadap kedua usulan untuk menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi Terbatas.
(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi atau bertampalan (overlay) kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area yang meliputi atau bertampalan (overlay) dari usulannya.
(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas dinyatakan batal.
Pasal 6:
(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi:
a. batas koordinat area yang diusulkan;
b. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
c. studi dampak kegiatan operasi Penyimpanan Karbon terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
d. evaluasi teknis hasil studi komprehensif yang mencakup minimal:
- ketersediaan data wilayah yang diusulkan;
- geologi regional;
- konsep Eksplorasi ZTI;
- lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI;
- potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon berdasarkan kegiatan pengolahan dan interpretasi data minyak dan gas bumi, data hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, data hasil survey umum, evaluasi data pertambangan batubara dan pengolahan, serta interpretasi data geologi bawah permukaan lainnya;
- konsep pengembangan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan
- perkiraan jumlah dan sumber karbon yang akan disimpan;
e. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
f. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
- ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan;
- akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
- Pemilik Manfaat; dan
- identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus; dan
g. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya.
(2) Terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
yang hadir.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas ditolak dan tidak dilanjutkan ke penilaian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melaksanakan penilaian terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas yang dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas kriteria:
a. penilaian risiko awal;
b. evaluasi teknis hasil studi ZTI;
c. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
d. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
e. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
f. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk perusahaan yang pernah
beroperasi di Indonesia.
(7) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(8) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kepada Menteri.
(10) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan memenuhi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sejak surat usulan diterima oleh Menteri.
(11) Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bahwa telah dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas.
(12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dapat ditawarkan melalui Seleksi Terbatas dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(13) Dalam hal usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon terhadap keberlangsungan:
a. operasi perminyakan di Wilayah Kerja; dan/atau
b. kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan.
(14) Usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bangun Pabrik LPG 2 Juta Ton Demi Tekan Impor, RI Sudah Siap?
Next Article Wow, RI Punya 'Tangki' Penyimpanan Karbon 7 Giga Ton di Perut Bumi