Royalti Batu Bara-Emas Akan Dinaikkan, Ini Penjelasan ESDM

17 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal rencana kenaikan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya pada komoditas mineral dan batu bara.

Perubahan tarif royalti ini rencananya akan dikenakan pada enam komoditas tambang, yakni batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa rencana tersebut ditujukan sebagai berbagi keuntungan, terutama ketika harga komoditas tengah menanjak naik. Dengan demikian, negara mendapatkan manfaat lebih dari lonjakan harga komoditas.

"Prinsipnya sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, jadi harus sharing, begitu," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Saat ini pihaknya tengah menghitung seberapa besar signifikan keuntungan yang bisa diperoleh negara dari rencana kenaikan tarif royalti minerba.

Lebih lanjut, Dadan juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan konsultasi publik terhadap rencana kenaikan tarif royalti tersebut.

"Dalam konteks untuk ekonomi nasional, semua punya pendapat yang sama, termasuk dari korporasi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengakui bahwa kini pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara.

Alasannya, agar negara mendapatkan hak yang lebih adil (fair) dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Iya betul," saat CNBC Indonesia mengonfirmasi apa benar pemerintah tengah merevisi tarif royalti pertambangan minerba, Senin (10/03/2025).

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.

Dia pun menyebut, perubahan tarif royalti ini akan dikenakan pada enam komoditas tambang, yakni batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

Lantas, berapa besar kenaikan tarif royaltinya?

Sayangnya, Julian masih enggan menyebutkan rinciannya, hanya menjawab, "Progresif pada 6 komoditas minerba, tergantung jenis produk dan harga komoditas."

Perihal waktu diberlakukannya rencana tersebut, dia pun menjawab, saat ini pihaknya dan Sekretariat Negara masih memfinalisasi perubahan aturan ini.

"Masih pembahasan final dengan Setneg," imbuhnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Pertimbangkan Buka Keran Ekspor Konsentrat Freeport

Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|