Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rancangan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya melalui kebijakan peningkatan gaji.
Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.
"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).
Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi," isi dari Perpres 12/2025.
Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.
Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja.
Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai instansi/ lembaga, yang disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan sistem remunerasi aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.
Maka, untuk menyelesaikan masalah itu dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan akan dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.
Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025/2029 itu juga merancang upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai ASN, TNI dan Polri secara bertahap, begini rinciannya:
Pertama, penyelesaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil.
Kedua, penataan dan konsolidasi data aparatur sipil negara serta pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan, data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Ketiga, efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien.
Keempat, asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan internal (internal equity).
Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja dilakukan dengan beberapa acuan ini:
1. Sasaran dan indikator
- Terwujudnya kesejahteraan AS yang adil, layak, dan kompetitif dengan acuan persentase instansi pemerintah yang aspek penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja dalam indeks sistem merit ASN minimal "menengah" 54% pada 2029
2. Indikasi highlight intervensi
- Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN
- Penerapan sistem manajemen kinerja ASN
3. Instansi pelaksana
- Kementerian PANRB
- Kementerian Keuangan
- BKN
4. Indikasi lokasi prioritas
- Nasional
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Anggaran Bappenas Dipangkas 50% Lebih, 1.600 Pegawai Terancam PHK
Next Article Perpres Prabowo Ini Jamin Gaji PNS di Kementerian Baru Tak Berkurang