Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat (6/6), sedangkan Hari Arafah (Wukuf di Arafah) sebagai rangkaian puncak musim haji pada 5 Juni 2025 yang akan diikuti 1,83 juta muslim dari berbagai penjuru dunia termasuk dari Indonesia yang tahun ini memiliki kuota sebanyak 221.000 jamaah.
REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH – Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (14/4/2026) resmi mengumumkan sanksi berat bagi individu yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa izin (tasrikh), serta pihak-pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal.
Aturan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran ibadah haji dan keselamatan jamaah resmi. Dilansir dari Saudi Gazette, sanksi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Dzulqaidah atau bertepatan dengan 18 April 2026 hingga berakhirnya musim haji pada 14 Dzulhijah mendatang.
Beberapa poin hukuman bagi pelanggar haji:
- Haji tanpa izin: Denda maksimal sebesar SR 20.000 (sekitar Rp 85 juta) akan dijatuhkan kepada individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin. Sanksi serupa berlaku bagi pemegang semua jenis visa kunjungan yang nekat masuk atau tinggal di Makkah dan wilayah suci selama periode terlarang (18 April - 14 Dzulhijah).
- Penyedia fasilitas dan akomodasi: Denda maksimal SR 100.000 (sekitar Rp 425 juta) akan dijatuhkan bagi siapa pun yang membantu memfasilitasi, memberi tempat tinggal, atau menyediakan transportasi bagi pemegang visa kunjungan ilegal untuk berhaji. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah individu yang dibantu atau disembunyikan.
- Deportasi dan cekal: Warga pendatang (ekspatriat) atau pemegang visa yang melanggar aturan ini akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
- Penyitaan kendaraan: Pengadilan berwenang dapat memutuskan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal jika kendaraan tersebut milik pihak yang memfasilitasi atau kaki tangannya.
Hak banding dan pelaporan
Kementerian menyatakan bahwa individu yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada komite yang berwenang dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan keputusan. Selain itu, banding dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Arab Saudi mendesak seluruh warga negara, ekspatriat, dan pengunjung untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kesucian dan ketertiban ibadah haji. Masyarakat juga diminta melaporkan adanya pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.

2 hours ago
1
















































