Sebanyak 211 Anggota DPR RI tak Tampilkan Riwayat Pendidikan, Komitmen Keterbukaan Dipertanyakan

2 hours ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hampir setengah anggota DPR RI tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, terdapat persyaratan terkait pendidikan yang harus dipenuhi bakal calon anggota (caleg) DPR saat melakukan pendaftaran.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, data itu menunjukkan adanya kemunduran demokrasi. Terlebih, ketiadaan riwayat pendidikan para anggota wakil rakyat itu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di mana rakyat berhak mendapatkan informasi dan seharusnya bisa transparan disampaikan pada publik.

"Ketertutupan seperti ini patut dipertanyakan. Ketidakterbukaan ini memperlihatkan bagaimana komitmen DPR sejak awal ini sudah tidak beres," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (21/9/2025).

Neni menilai, kondisi itu diperparah dengan sikap partai politik yang menaungi para anggota DPR. Pasalnya, partai politik tidak bisa mendorong untuk terbuka dan memberikan teladan untuk keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan data Statistik Politik 2024, dari 580 anggota DPR RI yang terpilih, mayoritas tidak menyebutkan latar belakang pendidikan. Secara rinci latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 adalah lulusan SMA sebanyak 63 orang (10,85 persen), D3 sebanyak tiga orang (0,52 persen), S1 sebanyak 155 orang (26,72 persen), S2 sebanyak 119 orang (20,52 persen), dan S3 sebanyak 29 orang (5 persen). Dari komposisi tersebut, sebanyak 211 orang (36,38 persen) tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di KPU.

Neni juga menyayangkan sikap KPU yang tidak tegas dalam menegakkan regulasi. KPU dinilai seolah secara sengaja menutup ruang untuk ketidakjujuran tersebut. Padahal, dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) bisa menekan para caleg harus mencantumkan riwayat pendidikan secara rinci.

"Jangan-jangan memang ada di antara mereka juga yang bermasalah riwayat pendidikannya dan dikhawatirkan publik bisa mengetahui dan sangat menganggu peta politik di internal partai," kata dia.

Neni menilai, KPU perlu membuat aturan yang lebih ketat soal riwayat pendidikan para caleg. Dengan begitu, aturan KPU dapat lebih progresif, bukan menjadi kemunduran dalam demokrasi.

Diketahui, dalam Pasal 7 huruf e PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait hal itu. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Dikarenakan ini persoalan data terinci, maka saya cek terlebih dahulu ya agar data yang disampaikan terverifikasi," kata dia melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|