Harianjogja.com, JAKARTA—Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, mulai dari pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, fintech, hingga Pajak SIPP.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut dihimpun melalui 277 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP terus melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, terdapat dua pelaku usaha yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (20/9/2026).
PPN PMSE Capai Rp44,05 Triliun
Penerimaan PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun tersebut terakumulasi sejak 2020. Pada 2020, setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar.
Setoran kemudian mencapai Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Sementara itu, hingga 2026 penerimaan PPN PMSE tercatat Rp8,38 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari ekonomi digital juga berasal dari pajak aset kripto, pajak fintech atau peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP.
Masing-masing penerimaan tersebut hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun untuk pajak aset kripto, Rp5,28 triliun untuk pajak fintech, dan Rp5,75 triliun untuk Pajak SIPP.
Pajak Kripto Tembus Rp2,15 Triliun
Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan itu berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Pajak Fintech Capai Rp5,28 Triliun
Sektor fintech juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga 31 Agustus 2026, pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun.
Setoran tersebut terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Jika dirinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan tersebut meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,13 miliar. Sementara PPN Dalam Negeri tercatat Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari jenis pajak tersebut mencapai Rp5,75 triliun.
Secara terperinci, Pajak SIPP terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak ekonomi digital hingga akhir Agustus 2026 tidak hanya berasal dari transaksi perdagangan digital melalui PMSE, tetapi juga mencakup aktivitas aset kripto, layanan fintech, serta transaksi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis

















































