Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/R. Rekotomo\\n
Harianjogja.com, BANTUL—Akses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bantul kembali diperluas melalui layanan SIM Keliling Bantul Kamis 5 Februari 2026. Polres Bantul menyiapkan pelayanan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah titik strategis tanpa harus mendatangi Satpas Polres Bantul.
Pelayanan bergerak ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat di beberapa kapanewon. Skema tersebut dirancang untuk memangkas waktu tunggu, mengurangi antrean di kantor kepolisian, sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada warga.
Selain memberikan kemudahan administrasi, kehadiran layanan SIM Keliling Bantul juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Polres Bantul mengimbau pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar proses perpanjangan SIM berjalan tertib dan lancar.
Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 5 Februari 2026
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 3, 10, dan 24 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kalurahan Patalan (Pos Polisi Bakulan)
Hari/Tanggal: Kamis, 5 dan 19 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Gilangharjo
Hari/Tanggal: Kamis, 12 dan 26 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Dengan jadwal layanan SIM Keliling Bantul tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan memilih lokasi terdekat untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif, sembari mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































